Contoh Surat Lamaran CPNS Pemda Provinsi Papua tahun 2010

Jayapura, 24 November 2010

Kepada

Yth.Bapak Gubernur Provinsi Papua

Di_

Jayapura

Yang bertanda tangan dibawah ini:

a.    Nama                                                   :  Viktor Kogoya

b.    tempat dan tanggal lahir                  :  Nabire, 15 Juni 1987

c.    Jenis Kelamin                                     :  Laki-Laki

d.    Agama                                                  :  Kristen Protestan

e.     Pendidikan                                         :  S.1 Pemerintahan

f.      Pekerjaan sekarang                           :

g.     Alamat                                               : JL. Manggob No.27 Dok.IX

 

Dengan ini menyampaikan permohonana kepada bapak, agar dapat hendaknya diangkat menjadi  Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

 

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak maka bersama ini saya lampirkan:

a.   Foto copy sah ijazah/STTB, yang disahkan oleh pejabat berwenang.

b.   Foto copy Sertifikat Komputer yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

c.    Foto copy transkrip nilai akademis yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

d.    Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Besar harapan saya agar Bapak dapat hendaknya  mempertimbangkan lamaran saya ini sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

 

 

Pelamar,

 

Victor Kogoya

 

 

 

 

Catatn:

Setiap lamaran harus ditulis tangan tinta hitam

Dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan

Menggunakan materai Rp.6000;

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

ANALISIS PENGAWASAN FISKUS TERHADAP SPT PAJAK PENGAWASAN BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK JAYAPURA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Rakyat ketika itu memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natuna berupa padi, ternak atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat. Sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara fisikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.

Namun, dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya pemberian yang dilakukan rakyat kepada raja atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum, seperti menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, membangun saluran air untuk pengairan sawah, membangun sarana sosial lainnya seperti taman, serta kepentingan umum lainnya.

Dengan adanya perkembangan dalam masyarakat, maka sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Guna memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikut sertakan dalam pembuatan aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat itu sendiri.

Adanya perkembangan masyarakat yang akhirnya membentuk suatu negara dan dengan dilandasi unsur keadilan dalam pemungutan pajak, maka dibuatlah suatu ketentuan berupa Undang-undang yang mengatur mengenai bagaimana tata cara pemungutan pajak, jenis-jenis pajak apa saja yang dapat dipungut, siapa saja yang harus membayar pajak, serta berapa besarnya pajak yang harus dibayar.[1]

Sejak zaman penjajahan Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. Ordonansi Rumah Tangga (Stbl 1908 No.13);
  2. Aturan Bea Meterai (Stbl 1912 No.498);
  3. Ordonansi Bea Balik Nama (Stbl 1924 No.291);
  4. Ordonansi Pajak Kekayaan (Stbl 1932 No.405);
  5. Ordonansi Pajak Kendaraan bermotor (Stbl 1934 No.718)
  6. Ordonansi Pajak Upah (Stbl 1934 No.611);
  7. Ordonansi Pajak Potong (Stbl 1936 No.671);
  8. Ordonansi Pajak Pendapatan (Stbl 1944 No.17);
  9. Undang-undang Pajak Radio (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947);

10.  Undang-undang Pajak Pembangunan I (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947);

11.  Undang-undang Pajak Peredaran (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1952)

 

Kemudian dengan perkembangan ekonomi dan masyarakt, di undangkan lagi beberapa Undang-undang, antara lain:

  1. Undang-undang Pajak Penjualan Tahun 1951 yand diubah dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 1968;
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royaliti;
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa;
  4. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing;
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, Pkk, dan PPs atau Tata Cara MPS-MPO.

Terlalu banyak undang-undang yang dikeluarkan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang di atas ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, lebih dari itu falsafah undang-undang dimaksud masih dibuat oleh dan untuk kepentingan penjajah Belanda.

Manyadari kondisi itu, maka pada tahun 1983, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktekan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajaknya dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self assessment.

Self assessment sebagaimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri kewajiban pajaknya. Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakt yang terus-menerus dan dalam rangka memberi keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pada tahun 2000 kembali pemerintah mengadakan perubahan terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat tahun 1983, yang selengkapnya di bawah ini.

a)      Undang-undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.9 Tahun 1994 dan Undang-undang No.16 tahun 2000, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

b)      Undang-undang No.7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.17 Tahun 1991, Undang-undang No.10 tahun 1994 dan Undang-undang No. 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan

c)      Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.11 tahun 1994 dan Undang-undang No.18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan barang mewah.

d)     Undang-undang No.19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

e)      Undang-undang No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan.

Pembaharuan sistem perpajakan nasional telah memberikan kepada kita lima buah Undang-undang dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, akan tetapi lima buah undang-undang tersebut belum menjamin keberhasilan perpajakan nasional. Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh 4 faktor penentu, yang bila tidak ditangani secara sungguh-sungguh dan baik akan berbalik menjadi faktor kegagalan.

Keempat faktor itu adalah:

a)      Sistem Perpajakan, baik menyangkut perangkat undang-undang dan peraturan maupun aparat pelaksananya.

b)      Sistem Penunjang, misalnya sistem Akuntansi dan profesionalisme.

c)      Faktor-faktor ekstern yang berupa faktor ekonomi; sosial dan budaya; dan politik.

d)     Masyarakat khususnya wajib pajak, termasuk di dalamnya sistem informasi dalam arti seluas-luasnya, tingkat kesadaran dan kepatuhan.

Pajak dilihat dari sisi pemerintahan merupakan suatu sumber penerimaan, sedangkan dari sudut pandang swasta pajak sebagai suatu pengeluaran. Dengan demikian dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai faktor-faktor yang terkait dalam suatu proses pembangunan, faktor-faktor tersebut antara lain:

 

Faktor-faktor Ekonomi misalnya:

  1. Kegiatan-kegiatan pembangunan mencakup bidang ekonomi, perdagangan, perbankan, fisik dan lain sebagainya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) untuk satu tahun anggaran.
  2. Proyek-proyek daerah yang diproyeksikan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk satu tahun anggaran.
  3. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak swasta baik perdagangan, proyek fisik dan lain sebagainya yang dapat diperlakukan sebagai objek kena pajak.

Faktor-faktor Non Ekonomi misalnya:

a)      Tingkah laku wajib pajak:

Dimana selain berupaya untuk menghindari pembayaran pajak misalnya dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, sengaja tidak melaporkan penghasilan kena pajak atau penunggakan pembayaran pajak.

b)      Kurangnya pengetahuan tentang pajak.

c)      Sikap terhadap pemerintah.

d)     Sikat terhadap wajib pajak.

Dimana bila petugas pajak berbuat yang tidak sesuai dengan ketentuan maka sikap wajib pajak terhadap mereka cenderung negatif.

e)      Kemudahan dan keadilan sistem dan pelaksanaan perpajakan.

f)       Pengetahuan dan disiplin aparat pajak.

g)      Administrasi perpajakan.

Perubahan sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk membayar dan mengitung pajaknya sendiri, membuat fiskus harus lebih meningkatkan pengwasannya terhadap wajib pajak, terutama dalam hal memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Dalam hal memasukkan SPT wajib pajak diminta untuk memasukkan SPTnya tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan, begitu pula dengan angka-angka yang tertuang dalam SPT yang dimasukkan wajib pajak, yang menyangkut penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dimasukkan oleh wajib pajak. Oleh sebab itu faktor non ekonomi seperi yang telah disebutkan di atas yaitu menyangkut tingkah laku wajib pajak haru tetap diwaspadai.

Berdasarkan pada uraian di atas maka penulis tertarik untuk meneliti dengan Judul: ANALISIS PENGAWASAN FISKUS TERHADAP SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK JAYAPURA.

 

B. Perumusan Masalah

Mengacu pada latar belakang masalah penelitian, maka penulis mencoba merumuskan masalahnya sebagai berikut:

  1. Bagaimana Penelitian formal dan material SPT Tahunan Pajak Penghasilan?

C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian

C.1. Tujuan Penilitian

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:

  1. Untuk mengetahui Penelitian Material dan Formal SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

C.2. Manfaat Penelitian

Yang Menjadi manfaat dari penulisan ini yaitu:

  1. Memberi informasi kepada wajib pajak tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan kepentingannya sehubungan dengan hasil penelitian oleh fiskus.
    1. Memberikan sumbangan pikiran kepada Direktorat Jendral Pajak, khususnya Kantor Pelayanan Pajak Jayapura dalam meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak.
    2. Memberikan penegasan kepada fiskus bahwa kewajiban wajib pajak dalam hal penyampaian kembali SPT Tahunan PPh mengandung unsur-unsur pelayanan sehingga pengadministrasian diselenggarakan dengan benar dan tertib, dan penelitian formal dan material dilakukan dengan benar karena dampaknya langsung terhadap wajib pajak.

D. Sistematika Penulisan

 

BAB I     PENDAHULUAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka pemikiran dan sistematika penulisan.

BAB II   LANDASAN TEORI

Merupakan bab landasan teori yang berisi pengertian pajak, fungsi, tarif dan azas pemungutan pajak, pengertian, fungsi dan bentuk surat pemberitahuan pajak penghasilan, tata cara penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan.

BAB III  METODE  PENELITIAN

Di dalam Bab III ini menjelaskan tentang defenisi penelitian, lokasi penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data

BAB IV  PEMBAHASAN

Merupakan bab pembahasan yang membahas tentang; Analisa Deskritif terhadap data, Penelitian Formal serta Penelitan Material.

BAB V  PENUTUP

Merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan dan saran-saran  dari penulis terhadap hasil penelitian.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

A. Pengertian Pajak

Untuk mengethaui apa arti pajak, Santoso Brotodiharjo, S.H. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak mengemukakan beberapa pendapat pakar tentang definisi pajak yang beberapa diantaranya dalam kutipan sebagai berikut.

  1. Mr. Dr. N.J. Feldmann

“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum).”

  1. Prof. Dr. M.J.H. Smeets.

“Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual;  maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran Pemerintah”. “Smeets mengakui bahwa definisinya hanya menonjolkan fungsi budgeter saja, baru kemudian ia menambahkan fungsi mengatur pada definisinya.”

  1. Dr. Soparman Soemahamidja

“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh Penguasa berdasrkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

Ia mencantumkan istilah Iuran wajib dengan harapan terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dan kerja sama dengan wajib pajak, sehingga perlu dihindari istilah “paksaan”. Selanjutnya ia berpendapat terlalu berlebihan kalau khusus mengenai pajak ditekankan pentingnya unsur paksaan karena dengan mencantumkan unsur pakasaan seakan-akan tidak ada kesadaran masyarkat untuk melakukan kewajibannya.

 

  1. Prof. Dr. Rahmat Soemitro, S.H

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk pengeluaran umum.

Rahmat Samitro menjelaskan bahwa unsur dapat “dipaksakan” artinya bahwa bila utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyandraan. Sedangkan terhadap pembayaran pajak tersebut tidak dapat ditunjukkan jasa timbal-balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.

 

Dari 4 (empat) pengertian pajak di atas, dapat disimpulkan ada lima unsur yang melihat dalam pengertian pajak, yaitu:

  1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
  2. Sifatnya dapat dipaksakan
  3. Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak.
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (tidak boleh dipungut swasta)
  5. Pajak digunakan untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum

 

 

C. Fungsi, Tarif dan Azas Pemungutan Pajak

Fungsi pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. 1.    Fungsi Budgeter

Yaitu alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam Kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran Negara, yaitu pengeluran rutin dan pembangunan.

  1. 2.    Fungsi Regulernd

Yaitu sebagai alat untuk mencapati tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan misalnya bidang ekonomi, politik dan budaya.

contoh:

a)      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

b)      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.

c)      Tarif pajak eksopor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia.

Tarif Pajak ada 4 (empat) macam

  1. Tarif sebanding / Proporsional

Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapa pun jumlah yang dikenakan pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenakan pajak.

contoh:

Untuk penyerahan Barang kena Pajak di dalam daerah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%

  1. Tarif tetap

Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapa pun jumlah yang dikenakan pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.

contoh:

Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp. 1000.

  1. Tarif Progresif

Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

contoh: pasal 17 UU PPh 1995

Lapisan Penghasilan kena Pajak                                               Tarif

l  Sampai dengan Rp. 25,000,000,-                                        10%

l  di atas Rp. 25,000,000,- sampai dengan Rp. 50,000,000,-  15%

l  di atas Rp. 50,000,000,-                                                       30%

Menurut kenaikan presentase tarifnya, tarif progresif dibagi:

a.   Tarif progresif-progresif            : kenaikan presentasenya semakin besar

b.   Tarif progresif tetap                  : kenaikan presentasenya tetap

c.   Tarif Progresif degresif             : kenaikan presentasenya semakin kecil

Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 undang-undang PPh tersebut di atas termasuk tarif progresif.

  1. Tarif Degresif

Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah  yang dikenai pajak semakin besar.

 

D.1. Yurisdiksi Pemungutan Pajak

Yurisdiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal seseorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber di mana penghasilan diperoleh. Yurisdiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutan tidak berulang-ulang yang bisa memberatkan orang yang dikenakan pajak.

 

D.1.1. Asas Tempat Tinggal

Merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan di manapun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal tersebut warga negaranya atau warga negara asing.

 

D.1.2. Asas Kebangsaan

Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekali pun orang tersebut tidak bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.

 

D.1.3. Asas Sumber

Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada. Apabila seuatu sumber penghasilan berada di satu negara, negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh pengahasilan dari tempat atau sumber pengahasilan tersebut berada.

Undang-undang pajak penghasilan Indonesia menganut ketiga asas di atas. Khusus terhadap asas tempat tinggal, Undang-Undang Pajak Penghasilan (Undang-undang Nomor 17 tahun 2000) menegaskan adanya batasan waktu untuk bertempat tinggal atau berada di Indonesia yaitu lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Keberadaan lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi ditentukan oleh jumlah hari seseorang berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Untuk asas kebangsaan dan asas sumber dapat dipahami yaitu bahwa terhadap setiap warga negara Indonesia di manapun berada akan dikenakan pajak oleh negara Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia, demikian pula halnya bila seseorang bukan warga negar Indonesia namu memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka negara Indonesia mempunyai hak untuk mengenakan pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari sumber penghasilan tersebut berada.

 

 

E. Penggolongan Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak

E.1. Penggolongan Jenis Pajak

Jenis-jenis pajak yang dapat dikenakan digolongkan dalam 3(tiga) golongan yaitu menurut sifatnya, sasarannya / objeknya, dan lembaga pemungutnya.

a.  Menurut Sifatnya.

Jenis-jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu misalnya pajak penghasilan.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebaya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.

b.  Menurut Sasarannya / Objeknya

Menurut sasarannya, jenis-jenis pajak dapat dibagi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pjak (sujeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya pajak pengahasilan.

Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan / melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telak deketahui, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

c.   Menurut lembaga pemungutannya

Menurut lembaga pemungutannya, jenis pajak dapat dibagi dua, yaitu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang sering disebut pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak. Hasil dari pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagi bagian dari penerimaan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak adalah:

  • Pajak Pengahasilan
  • Pjak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak / Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Bea Materai

Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Hasi dari pemungutan pajak daerah dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jenis pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) adalah:

  1. Pajak Daerah Tk I terdiri dari:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    4. Pajak Daerah Tk II terdiri dari:
      1. Pajak Hotel dan Restoran
      2. Pajak Hiburan
      3. Pajak Reklame
      4. Pajak Penerangan Jalan
      5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
      6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pemerintah daerah selain memungut pajak juga melakukan pemungutan dengan nama retribusi yaitu pungutan derah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang terdiri atas tiga jenis retribusi:

  1. Retribusi Jasa Umum
  2. Retribusi Jasa Usaha
  3. Retribusi Perizinan Tertentu

Untuk memperoleh gambaaran jenis-jenis retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah yang menjelaskan adanya jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud di atas, yaitu sebagai berikut:

Jenis  Retribusi Jasa Umum terdiri dari:

a)      Retribusi Pelayanan Kesehatan

b)      Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

c)      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

d)     Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

e)      Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

f)       Retribusi Pasar

g)      Retribusi Air Bersih

h)      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

i)        Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

j)        Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

k)      Retribusi Pengujian Kapal Perikanan

Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:

a)      Retribusi pemakaian kekayaan Daerah

b)      Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

c)      Retribusi Terminal

d)     Retribusi Tempat Khusus Parkir

e)      Retribusi Tempat Penitipan Anak

f)       Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa

g)      Retribusi Penyedotan Kakus

h)      Retribusi Rumah Potong Hewan

i)        Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

j)        Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

k)      Retribusi Penyeberangan di atas Air

l)        Retribusi Pengolahan Limbah Cair

m)    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

 

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:

a)      Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

b)      Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

c)      Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

d)     Retribusi Izin Gangguan

e)      Retribusi Izin Trayek

f)       Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan

 

E.2. Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan pajak dapat dibagi atas 4 (empat) macam yaitu official assessment system, semi self assessment, self assessment system, dan withholding system.

a)      Official Assessment System adalah suatu sistim pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang. Dengan sisitim ini masyarakat (wajib pajak) bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya suatu ketetapan pajak oleh fiskus. Besarnya utang pajak seseorang baru diketahui setelah adanya surat ketetapan pajak.

b)      Semi Self Assessment System adalah suatu sistim pemungutan pajak yang membari wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terhutangj

Dalam sistim ini setiap awal tahun pajak wajib pajak menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan yang merupakan angsuran bagi wajib pajak yang disetor sendiri. Baru kemudian pada akhir tahun pajak fiskus menentukan besarnya utang pajak yang sesungguhnya berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.

c)      Self Assessment System adalah suatu sistim pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Dalam sistim ini wajib pajak yang aktif sedangkan fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak yang terutang seseorang, kecuali wajib pajak melanggar ketentuan yang berlaku.

d)     Withholding System adalah suatu sistim pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong / memungut besarnya pajak yang terutang. Pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan melaporkannya kepada fiskus. Pada sistim ini tidak fiskus tidak aktif. Fiskus hanya bertugas mengawasi saja pelaksanaan pemotongan / pemungutan yang dilakukan pihak ketiga.

 

Di Indonesia dari keempat sistim pemungutan pajak di atas, pelaksanaan official assessment system berakhir pada tahun 1967 yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan tata cara pemungutan pajak pendapatan 1944, Pajak kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan Tata Cara MPS dan MPO.

 

Dalam Official assessment system, fiskus mengeluarkan “Surat Ketetapan Sementara” pada awal tahun, yang kemudian dikeluarkan lagi “Surat Ketetapan Pajak Rampung” pada akhir tahun pajak untuk menentukan besarnya utang pajak yang sesungguhnya terutang.

 

Tahun 1968 sampai 1983 masih menggunakan sistim Semi Self Assessment dan Withholding dengan tata cara yang disebut MPS dan MPO. Barulah tahun 1984 ditetapkan sistim self assessment secara penuh dalam sistim pemungutan pajak Indonesia yaiut dengan diundankannya Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Undang-undang KUP) yang mulai berjalan pada 1 Januari 1984.

 

F. Utang Pajak

F.1. Saat Timbulnya Utang Pajak

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah kapan timbulnya utang pajak seseorang terhadap negara, padahal tidak pernah ada suatu perikatan antara negara dengan seseorang dalan konteks membayar pajak tersebut. Pertanyaan demikian cukup menarik karena  biasanya dalam hukum perdata, timbulnya utang seseorang disebabkan adanya perikatan antara para pihak. Perikatan tersebut mewajibkan salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Terjadinya perikatan tersebut karena Undang-undang atau karena perjanjian. Perikatan yang terjadi karena Undang-undang bisa timbul karena undang-undang saja atau karena dengan perbuatan manusia (Pasal 1233 jo Pasal 1345 KUH Perdata).

 

Sedang dalam hukum pajak, timbulnya utang pajak didasarkan pada dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama menyata-kan bahwa utang pajak timbul pada saat diungkapkannya undang-undang pajak. Artinya apabila suatu undang-undang pajak diundangkan oleh pemerintah, maka pada saat itulah timbul utang pajak sepanjang apa yang diatur dalam undang-undang tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang menjadi terutang pajak.

 

 

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah cq. Direktorat Jendral Pajak (fiskus). Artinya, bahwa seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.

F.2. Cara Pengenaan Utang Pajak

Setelah diketahui saat timbulnya utang pajak sebagai selanjutnya bagamana cara pengenaan terhadap utang pajak tersebut dapat dilakaukan. Menurut teori ada tiga cara pengenaan pajak dapat dilakukan, yaitu cara pengenaan depan (stelsel fiksi), cara pengenaan di belakang (stelsel riil) dan cara pengenaan campurang (kombinasi antara stelsel fiksi dan stelsel riil).

F.2.1. Pengenaan di Depan (Stelsel fiksi)

Pengenaan di depan merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seseorang wajib pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan kondisi yang sesungguhnya atas besarnya pengahasilanpada tahun berjalan yang seharusnya menjadi dasar penetapan besarnya utang pajak pada tahun berjalan. Dengan adanya anggapan demikian, maka fiskus dapat dengan mudah menetapkan besarnya utang pajak untuk tahun yang akan datang. Pasal 25 Undang-undang PPh merupakan contoh cara pemajakan di depan yang dilakukan dengan suatu perhitungan (formula) tertentu.

F.2.2. Pengenaan di Belakang (Stelsel riil)

Pengenaan di belakang merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan yang sesungguhnya (riil) atau nyata, yang diperoleh satu tahun pajak. Karena besarnya penghasilan yang diperoleh seorang wajib pajak baru diketahui pada akhir tahun, maka pengenaan baru dilakukan setelah berakhirnya satu tahun pajak. Dengan demikian, utang pajak baru akan dikenakan di belakang yaitu setelah berakhir tahun pajak yang bersangkutan.

F.2.3. Pengenaan Cara Campur

Pengenaan cara campur merupakan suatu cara pengenaan pajak yang mendasrkan pada kedua cara pengenaan pajak di atas (fiksi dan riil). Pada awal tahun pajak, fiskus akan mengenakan pajak berdasarkan anggapan yang ditentukan dalam undang-undang, yang selanjutnya setelah berakhirnya tahun pajak dilakukan pengenaan pajak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya (riil). Undang-undang PPh pada prinsipnya mendasrkan pengenaan pajak dengan cara campur ini.

 

F.3. Hapusnya Utang Pajak

Ada 4 (empat) hal yang mengakibatkan hapusnya (berakhirnya) utang pajak, yaitu

  1. 1.    Pembayaran
  2. 2.    Kompensasi
  3. 3.    Daluwarsa; dan
  4. 4.    Penghapusan

Utang pajak akan hapus apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya ke Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh mentri keuangan. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya. Sedangkan Kompensasi adalah suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan dengan cara pemindahan kelebihan pajak pada satu jenis pajak (pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda). Selanjutnya daluwarsa utang pajak merupakan suatu cara untuk menghapus utang pajak karena lampaunya waktu penentuan pajak (penerbitan surat ketetapan pajak) maupun karena lampauannya waktu proses penagihan pajak. Daluwarsa utang pajak dimaksudkan agar ada suatu kepastian hukum bagi wajib pajak untuk suatu masa tertentu yang ditentukan undang-undang tidak mempunyai utang pajak. Pasal 13 dan Pasal 22 undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (undang-undang KUP) menyatakan bahwa setelah 10 (sepuluh) tahun. Artinya setelah batas waktu tersebut, wajib pajak tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pajak.

 

Hapusnya utang pajak yang terakhir terjadi karena adanya proses penghapusan piutang pajak yang bisa disebabkan hal-hal sebagai berikut:

a)      Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan

b)      Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari pemerintah daerahsetempat. Penghapusan utang pajak melalui proses penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami hal tersebut di atas.

c)      Sebab lain, misalnya wajib pajak tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditenukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam, dan sebagainya

 

G. Penafsiran Dalam Hukum Pajak

Suatu peraturan ada kalanya tidak dapat dimengerti secara jelas sehingga perlu suatu cara atau upaya penafsiran (Interprestasi) untuk menerobos peraturan yang tidak jelas tersebut. Ketidak jelasan suatu peraturan bisa disebabkan karena adanya kesenjangan antara peraturan yang sifatnya tertulis dengan kesadaran hukum suatu masyrakat yang ada, atau karena memang peraturan yang tertulis tidak dapat dimengerti atau bahkan mempunyai pengertian yang bermacam-macam menurut bahasa yang ada (secara tertulis) yang dibaca oleh pembaca peraturan tersebut.

Pertanyaan sekarang apakah setiap orang boleh melakukan penafsiran atas suatu peraturan tertulis yang tidak / kurang jelas? Tentu saja jawabannya tidak. Apabila atas suatu peraturan menimbulkan berbagai penafsiran menurut pendapat mereka yang membacanya, maka yang berwenang memutuskan penafsirannya adalah hakim, yaitu dalam hal terjadi sengketa yang diajukan ke pengadilan. Tentu saja penafsiran hakim hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja (sesuai hukum perdata) dan tidak mengikat umum.

Di bawah ini dijelaskan berbagai penafsiran (interprestasi) yang sering digunakan dalam lapangan hukum perdata, namun juga dapat digunakan dalam lapangan hukum publik, termasuk dalam hukum pajak sebagai alat untuk mencoba memahami peraturan undang-undang.

G.1 Penafsiran Historis

Penafsiran historis adalah penafsiran atas suatu undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang. Untuk dapat memahami penafsiran historis yang demikian tentu hanya dapat diketahui dari dokumen-dokumen rapat pada waktu dibuatnya undang-undang. Misalnya dokumen rapat para pembuat undang-undang, dokumen rapat pembahaan antara pemerintah dengan DPR dan dokumen surat-surat lainnya yang dibuat secara resmi baik oleh pemerintah maupun pemerintah dengan DPR. Dengan menggunakan penafsiran historis dapat diketahui maksud dari pembuat undang-undang atas isi dari suatu undang-undang.

G.2 Penafsiran Sosiologis

Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Seperti diketahui bahwa kehidupan suatu masyarakat selalu berkembang (sifat dinamis) sedangkan undang-undang yang bentuknya tertulis tidak bisa selalu mengikuti kehidupan masyarakat yang selalu lebih cepat perkembangannya. Oleh karenanya, perlu adanya penyesuaian antara undang-undang yang sifatnya tertulis dengan perkembangan (perubahan) kehidupan suatu masyarakat.

G.3. Penafsiran Sistematik

Penafsiran sistematik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang dimaksud (dalam satu undang-undang)atau dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang yang lainnya.

Karena suatu undang-undang terdiri dari pasal-pasal, maka ketentuan atas suatu pasal yang tidak jelas dapat diketahui dengan melihat/ mengaitkannya dengan arti atau maksud dari pasal-pasal lainnya atas suatu undang-undang yang lainnya, sehingga merupakan suatu sistem yang saling berhubungan.

G.4. Penafsiran Otentik

Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.

Biasanya dalam suatu undang-undang terdapat sebuah pasal mengenai ketentuan umum yang isinya menjelaskan arti atau maksud dari ketentuan yang telah diatur.

Ketentuan umum demikian sering disebut dengan terminologi untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu. Terminologi inilah yang dimaksud dengan penafsiran otentik. Sedangkan penjelasan dari satu pasal yang dimuat dalam Tambahan Lembaraan Negara (TLN) bukanlah merupakan penafsiran otentik, tetapi hanya satu penjelasan semata atas isi suatu pasal, yang sering kali pada penjelasannya menimbulkan ketidak jelasan.

G.5. Penafsiran Tata Bahasa

Penafsiran tata bahasa adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang. Dari semua penafsiran yang ada, penafsiran menurut tata bahasa merupakan penafsiran yang paling penting dibandingkan penafsiran lainnya, sebab apabila kata-kata dalam kalimat suatu pasal dalam undang-undang telah jelas maksudnya, maka tidak boleh lagi dipergunakan cara-cara penafsiran lainnya.

G.6. Penafsiran Analogis

Penafsiran analogis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan (ibarat analog) pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalam suatu ketentuan jadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat. Menurut Prof. Scholten, penafsiran analogis ini sama dengan penafsiran secara luas (ekstentif) yang memperkuat arti suatu ketentuan.

G.7. Penafsiran A Contrario

Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang. Berdasarkan perlawanan pengertian itu ditarik suatu kesimpulan bahwa soal yang dihadapi itu tidak diatur dalam pasal undang-undangnya atau dengan kata lain soal yang dihadapi berada di luar ketentuan pasal suatu undang-undang.

 

H. Ketentuan Pajak

H.1. Macam – macam Ketentuan Pajak

Berbagai produk hukum yang dapat diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP / KPPBB) untuk mengetahui adanya kewajiban atau hak Wajib Pajak (WP) adalah berupa surat ketetapan pajak terdiri dari 6 (enam) macam yaitu:

a)      Surat Tagihan Pajak (STP)

b)      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

c)      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

d)     Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

e)      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

f)       Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

 

H.1.1. Surat Tagihan Pajak (SPT)

Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan atau sangsi administrasi berupa bunga atau denda. Surat Tagihan Pajak diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut undang-undang KUP). Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut:

 

1.              Apabila pajak penghasilan dalam tahun pajak tidak atau kurang dibayar;
2.              Apabila dari hasil penelitian surat pemberitahuan tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung;
3.              Apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
4.              Apabila pengusaha yang dikenakan pajak berdasrkan undang-undang PPN dan perubahannya tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
5.              Apabila pengusaha yang tidak dikukuhkan sebaga pengusaha kena pajak tetapi membuat faktur pajak;
6.              Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi kelengkapan faktur pajak.

 

Penerbitan Surat Tagihan Pajak akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak.

H.1.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak , jumlah kekurangan pembayaran pokik pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

SKPKB diatur dalam Pasal 13 Undang-undang KUP yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
  2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dala jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah ditegur secara tertulis, tidak disampaikan juga seperti ditentukan dalam surat teguran.
  3. Apabila berdasarkan hasi pemeriksaan atas PPN dan PPnPB  ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
  4. Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan dan tidak memenuhi permintaan dalam pemerksaan pajak, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Penerbitan SKPKB adak diikuti dengan sanksi administrasi yang bisa berupa denda maupun berupa kenaikan. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% sebulan akan dikenakan apabila berdasarkan hasi pemeriksaan diketahui bahwa wajib pajak tidak atau kurang membayar besarnya pajak yang terutang.

Berdasarkan sistem self assessment yang dianut undang-undang perpajakan bahwa seharusnya setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Adanya batasan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun adalah batas waktu untuk menetukan adanya kepastian hukum dalam menerbitkan ketetapan pajak tersebut, artinya fiskus dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun diberi kesempatan untuk menerbitkan SKPKB sepanjang dalam pemeriksaan diketahui wajib pajak masih mempunyai utang pajak. Bahkan SKPKB juga masih dapat diterbitkan oleh fiskus setelah lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, ditambah sanksi bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar apabila wajib pajak diketahui terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah diputus oleh hakim serta mempunyai kekuatan tetap.

H.1.3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPKBT. SKPKBT diatur dalam Pasal 15 Undang-undang KUP yang diterbitkan untuk menampung beberapa kemungkinan yang terjadi, seperti;

  1. Adanya SKPKBT yang telah ditetapkan ternyata lebih rendah dari pada perhitungan sebenarnya
  2. Adanya proses pengembalian pajak yang telah ditetapkan SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan.
  3. Adanya pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang ditetapkan ternyata lebih rendah.

Penerbitan SKPKBT dilakukan apabila ditemukan data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat menyebabkan penambahan pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 15 Undang-undang KUP menegaskan apa yang dimaksud dengan data baru dan data yang semula belum terungkap yaitu bahwa data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghiutng besarnya jumlah pajak terutang yang oleh wajib pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam surat pemberitahuan dan lampirang-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan data semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang menyangkut:

l  Tidak diungkapkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau

l  Pada waktu pemerikasaan untuk penetapan semula wajib pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberi keterangan lain dengan benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam penghitungan jumlah pajak yang terutang.

Penerbitan SKPKBT juga dapat dilakukan setelah lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ditambah sanksi bunga 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar apabila wajib pajak terbuktu telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah diputus oleh hakim serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

H.1.4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang, SKPLB diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KUP yang diterbitkan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila pajak terutang dipungut oleh pemungut PPN, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
  3. Untuk Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM), jumlah pajak yang telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak. Kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus sudah enerbitkan SKPLB palaing lambat 12 bulan sejak permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu akan ditetapkan lain oleh Direktorat Jendral Pajak. Apabila jangka waktu 12 bulan telah lewat, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak berhak memperoleh pengembalian atas kelebihan pajaknya. Apabila berdasarkan hasi pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan, maka SKPLB masih dapat diterbitkan lagi.

H.1.5. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN di atas dalam Pasal 17 A Undang-undang KUP yang diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk PPh, jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
  2. Untuk PPN, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh pemungut PPN, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
  3. Untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

H.1.6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

SPPT adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diatu dalam Pasa 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah disampaikan oleh wajib pajak atau berdasarkan data objek yang telah ada di kantor pelayanan PBB.

SPPT yang diterbitkan oleh KPPBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Apabila SPPT tidak dilunasi akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat jatu tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

H.2. Daluwarsa Penetapan

Daluwarsa penetapan merupakan suatu batas waktu yang ditentukan undang-undang untuk dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atau utang pajak wajib pajak, yang tujuannya tidak lain agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum atas utang pajak. Pasal 13 Undang-undang KUP menetapkan daluwarsa penetapan adalah selam 10 (sepuluh) tahun. Artinya, Direktorat Jendral Pajak (fiskus) diberi batas waktu sampai 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak untuk menerbitkan SKPKB. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) tahun fiskus tidak menerbitkan SKPKB, maka penerbitan SKPKB setelah lewat bata daluwarsa penetapan tidak dapat lagi dilakukan dan atas utang pajak wajib pajak menjadi daluwarsa. Namun demikian fiskus masih tetap dapat menerbitkan SKPKB sekalipun jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidanan di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

 

I. Pengertian, Fungsi Dan Bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

Dalam undang-undang Perpajakan Nomor 9 Pasal 3 tahun 1994 dikatakan:  setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.

Dari undang-undang tersebut dapat kita lihat bahwa fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan adalah sarana untuk menetapkan sendiri besarnya Pajak yang terutang dengan jalan:

  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak / bagian tahunan pajak.
  • Melaporkan pemotongan / pemungutan pajak yang dilakukan pihak lain dalam satu Tahun Pajak.

Apabila wajib pajak telah menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka kepada wajib pajak tidak dikeluarkan lagi Surat Ketetapan Pajak (SKP).  (pasal 13 ayat (1) undang-undang Nomor 9 tahun 1994)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ini terdiri dari dua macam bentuk           formulir yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (formulir 1770).
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (formulir 1771).

Mengenai bentuk kedua formulir Surat Pemberitahuan ini berbeda, yang mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan formulir bentuk 1770 dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan menggunakan formulir bentuk 1771.

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari induk SPT dan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (Pasal 3 ayat (6) UU KUP). Adapun induk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan lampiran-lampirannya masing-masing diberi Kode, Nomor, dan Nama Formulirnya sebagai.

 

Tabel D.1

Bentuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Orang Pribadi

Kode Formulir Nama Formulir

 

Keterangan
1770

 

1770 – I

 

 

1770 – II

SPT PPh WP Orang Pribadi

 

Perhitungan Penghasilan Neto dalam negeri

 

Daftar pemotongan pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung pemerintah, penghasilan Neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar / dipotong / terutang di luar negri

Induk SPT

 

Lampiran I

 

 

Lampiran II

 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (formulir 1771), terdiri dari Induk Surat Pemberitahuan Tahunan dan lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seperti halnya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, demikian juga SPT Tahunan PPh Wajib Pajak induk SPT dan lampiran-lampirannya masing-masing diberi Nomor Kode dan Nama formulirnya yaitu sebagai berikut:

 

Tabel D.2

Bentuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Badan

No. Kode Formulir Nama Formulir Keterangan
1.

 

2.

 

 

3.

 

 

4.

 

 

5.

 

 

6.

1771

 

1771 – I

 

 

1770 – II

 

 

1771 – III

 

 

1771 – IV

 

 

1771 – V

SPT PPh WP Badan.

 

Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan dari luar negeri.

 

Daftar pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung pemerintah.

 

Penghasilan Neto dan Pajak atas penghasilan yang dibayar / terutang di luar negeri

 

Daftar Penerima Deviden Bonus, Tantiem dan Grativikasi

 

Daftar susunan Pengurus / Komisaris / Badan Pemeriksa Koperasi, Daftar Pemegang Saham / Pemilik modal, Daftar Cabang / Badan anggota koperasi.

Induk SPT

 

Lampiran I

 

 

Lampiran II

 

 

Lampiran III

 

 

Lampiran IV

 

 

Lampiran V

J. Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan yang mengatur Surat Pemberitahuan dalam Undang-undang No. 9 tahun 1994 yaitu pasal 3, 4, 5 dan 6. Pasal-pasal ini mengatur ketentuan Formil. Ketentuan Formil berisi tata cara bagaimana melaksanakan / mewujudkan ketentuan

material, dalam hal ini ketentuan Material diatur dalam Undang-undang No. 10   tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Untuk lebih jelasnya tentang arti penting Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan ketentuan Formil dan Ketentuan Material akan penulis uraikan sebagai berikut;

J.1. Kebenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Dalam Undang-undang No. 9 tahun 1994 pasal 3(1) disebutkan tentang ketentuan Formil, dimana Surat Pemberitahuan yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak merupakan Surat Pemberitahuan yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Pengisian Surat Pemberitahuan ini harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani, hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 9 tahun 1994. Empat unsur yang terkandung dalam pasal ini merupakan unsur yang penting dan harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Pengertian dari empat unsur ini yaitu:

1.     Benar

Kata benar mengandung arti bahwa angka-angka dalam elemen-elemen dalam Surat Pemberitahuan Induk harus sesuai dengan Surat Pemberithuan Lampiran, angka-angka tersebut sesuai dengan keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya;

2.     Lengkap

Kata lengkap mengandung arti bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus utuh yang mana terdiri dari Surat Pemberitahunan Induk dan lampirannya.

3.     Jelas

Kata jelas mengandung arti bahwa angka-angka dalam Surat Pemberitahuan harus dapat dibaca dan mudah dimengerti, serta ditulis dalam bahasa Indonesia dan angka latin dan dengan mata uang Rupiah.

4.     Menandatangani

Kata menandatangani mengandung arti bahwa Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan / kuasanya. Hal ini  dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut diisi oleh Wajib Pajak dengan sebenarnya dan siap untuk dipertanggung jawabkan.

Mengenai penandatanganan Surat Pemberithauan oleh Wajib Pajak ini diatur lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, yang berbunyi:

(2) Dalam hal Wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus        ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

(3)     Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.

Lebih lanjut mengenai ketentuan penandatanganan Surat Pemberitahuan ini diatur dalam pasal 32, yaitu mengenai ketentuan Khusus yang mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak diwakili oleh pihak lain dalam hal:

l  Badan oleh pengurus

l  Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;

l  Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;

l  Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

l  Wakil sebagaimana disebutkan di atas bertanggung jawab / berkedudukan secara pribadi atas pembayaran yang terutang, kecuali wakil tersebut dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jendral Pajak, bahwa mereka dalam kedudukan benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

 

Dan apabila Surat Pemberitahuan ini diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, maka Surat Pemberithuan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus (diatur dalam pasal 4 (3) KUP tahun 1994. Adapun yang dimaksud dengan Surat Kuasa Khusus ini adalah: Surat yang berisikan penunjukkan seseorang untuk mewakili Wajib Pajak dalam hal hak dan kewajiban di bidang perpajakan dan kedudukan / tanggung jawabnya adalah penuh yaitu bertanggung jawab kepada Direktorat Jendral Pajak.

Uraian di atas secara singkat menggambarkan kewajiban Wajib Pajak dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan dimana Wajib Pajak harus mengisinya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Apabila Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan ini dengan tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang. Dan apabila hal ini sampai terjadi maka sistem Self Assessment dapat dikatakan kurang efektif, sebab sudah cenderung kepada sistem Official Assessment. Dan mengenai ketentuan material ini diatur dalam pasal 29 UU No. 10 Tahun 1994 yaitu mengenai kekurangan pajak yang terutang. Sedangkan Ketentuan formilnya diatur dalam pasal 13 ayat (1)a dan ayat 2 UU KUP 1994.

J.2. Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan

Dalam hal batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan diatur dalam Undang-undang KUP 1994 pasal 3 ayat 3 yaitu berisi: Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a)      Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak

b)      Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Sedangkan mengenai tata cara pemnyampaian Surat Pemberitahuan dapat disampaikan dengan dua cara yaitu: dapat secara langsung ke Direktorat Jenderal Pajak dan juga dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro. Secara jelas hal ini tergambar dalam pasal 6 ayat 1-3 UU KUP 1994, yang berbunyi:

  1. 1. Surat Pemberithuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.
  2. 2. Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
  3. 3. Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Dari pasal tersebut di atas dapat kita lihat bahwa ada dua hal yang penting yaitu:

  1. Pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat;
  2. Tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Pada point pertama di atas merupakan syarat dalam tata cara pengiriman Surat Pemberitahuan dan point kedua merupakan suatu jaminan atas syarat dalam pengiriman Surat Pemberitahuan.

Dan apabila Wajib Pajak mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui Kantor Pos dan Giro tetapi tidak secara tercatat sehingga menyebabkan keterlambatan penerimaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (waktunya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 3 ayat 3b) maka Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan pasal 7 UU KUP 1994 yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Khusus untuk Surat Pemberitahuan Tahunan jangka waktu penyampaiannya dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3b UU KUP 1994, dan mengenai perpanjangan waktu ini diatur dalam pasal yang sama ayat 4. Permohonan perpanjangan pemyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (pasal 3 UU KUP 1994), dengan syarat:

a)      Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh  berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya;

b)      Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang pada tahun yang bersangkutan dan dilampiri laporan keuangan sementara;

c)      Melampirkan bukti pelunasan atas pajak terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Tetapi apabila Wajib Pajak mengajukan surat permohonan penundaan Surat Pemberitahuan Tahunan melampaui batas waktu yang disebutkan dalam pasal 3 ayat 3, maka Wajib Pajak tetap dikenakan sanksi administrasi pasal 7 sebesar Rp. 50.000,-.

Setelah penyampaian Surat Permohonan penundaan serta penghitungan sementara pajak yang terutang dan bukti pembayarannya, tidak berarti kewajiban Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan hilang, tetapi Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan akhirnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Pemberitahuan tetap / akhir tetap harus disampaikan karena dalam Surat Pemberitahuan sementara yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan Surat Permohonan penyampaian Surat Pemberitahuan merupakan perhitungan sementara dimana kemungkinan belum semua data mengenai usaha dimaksudkan dalam Surat Pemberitahuan dan Surat Pemberitahuan tetap telah mengandung kepastian bahwa jumlah / angka dalam Surat Pemberitahaun tersebut telah mencerminkan usaha / kegiatan dalam satu tahun sehingga jumlah pajaknya dapat dipertanggung jawabkan.

 

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sementara dan Surat Pemberitahuan tetap dapat terjadi perbedaan dengan kemungkinan;

a)      Jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara = Surat Pemberitahuan

b)      Jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara < Surat Pemberitahuan

c)      Jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara > Surat Pemberitahuan

Untuk perhitungan sementara pajak terhutangnya lebih kecil dari pada pajak terhutang menurut Surat Pemberitahuan tetap, maka terdapat selisih kurang bayar, selisih kurang bayar ini dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 huruf b sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut. (pasal 19 ayat 3 UU KUP 1994).

J.3 Pembetulan Surat Pemberitahuan

Terhadap kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat Wajib Pajak , masih terbuka bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan sendiri atas Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan ini diatur dalam pasal 8 UU KUP 1994. Pembetulan Surat Pemberitahuan dapat dilakukan Wajib Pajak dengan ketentuan apabila:

a)      Direktorat jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemerikasaan (ayat 1).

b)      Direktorat Jenderal pajak telah melakukan tindakan pemeriksaan namun melakukan tindakan penyelidikan (ayat 3).

Usaha pembetulan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dapat mengakibatkan hutang pajak berubah, kemungkinan perubahan ini :

l  Hutang pajak Surat Pemberitahuan sebelum pembetulan lebih besar setelah pembetulan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU KUP 1994.

l  Hutang pajak Surat Pemberitahuan lebih kecil setelah pembetulan, sehingga mengakibatkan terjadinya kurang bayar. Dengan demikian Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak alpa  mengisi Surat Pemberitahuan kurang lengkap / tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar , seperti yang diatur dalam pasal 38. Dalam hal ini apabila Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan penyidikan, maka Wajib Pajak dapat mengungkapkan kesalahannya sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terhutang beserta denda setinggi tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dengan tindakan ini maka Wajib Pajak dapat mencegah pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tindakan penyidikan. Namun apabila telah dilakukan penyidikan tersebut, maka kesempatan untuk membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

K.1 Penelitian Formal.

Penelitian formal adalah suatu kegiatan yang meliputi penelitian kelengkapan lembar dan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan, kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampiran-lampirannya serta penelitian kemungkinan adanya salah tulis atau salah hitung dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Penelitian formal atas kelengkapan dan pengisian  Surat Pemberitahuan Tahunan di lakukan untuk menentukan:

  1. Ketetapan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. Kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  3. Kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan induk dan semua lampirannya;
  4. Kecocokan angka-angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya;
  5. Adanya tanda tangan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan  Induk (formulir 1771) atau tanda tangan kuasa Wajib Pajak;
  6. Adanya Surat Kuasa Khusus apabila Surat Pemberitahuan Tahunan ditanda tangani oleh kuasa Wajib Pajak;
  7. Adanya SSP PPh Pasal 29, kecuali SPT Lebih Bayar atau SPT Nihil;
  8. Apakah Wajib Pajak menyetor PPh Pasal 29 tepat pada Waktunya;
  9. Apakah ada kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung.

 

Penelitian atas ketepatan waktu penyampaian SPT dilakukan petugas penelitian formal terhadap bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ini dilakukan oleh fiskus melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen (KP. PDIP 3.16-96). Penelitian mengenai ketepatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ini mempenyai arti penting tersendiri bagi fiskus yaitu untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 pasal 3 (3) (4), dalam hubungannya dengan pasal 7.

Dalam penelitian formal untuk menentukan kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampirannya, kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, kecocokan angka-angka yang tercantum dalam SPT Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lamperan SPT, penghitungan, dan adanya tanda tangan dari Wajib Pajak dan / atau kuasanya. Dengan perincian penelitian sebagai berikut:

I.  SPT tahun pajak:

  1. Tahun Pajak;
  2. Tahun Takwin;
  3. Tahun Buku (diisi jika pembukuan Wajib Pajak tidak sama dengan tahun takwim).

SPT Induk dengan unsur-unsur:

  1. NPWP
  2. NAMA WAJIB PAJAK
  3. ALAMAT TEMPAT KEDUDUKAN
  4. KELURAHAN/KECAMATAN
  5. KOTA/KODE POS
  6. JENIS USAHA
  7. NAMA PIMPINAN

ALAMAT RUMAH

NOMOR TELEPON ( Rumah dan Kantor)

  1. KLASIFIKASI BADAN
  • PT
  • Yayasan
  • Modal Ventura
  • Bank
  • Koprasi
  • Reksadana
  • Dana Pensiun
  • Lainnya

 

 

  1. PEMBUKUAN
    1. – Kas

– Akrual

– Manual

– Komputer

2. Cara penilaian

– Rata-rata

– FIFO

3. Bahasa dan Mata Uang

– Bahasa Indonesia

– Bahasa Inggris

– Rupiah

– Dolar AS

4. Metode Penyusutan

– Garis Lurus

– Saldo Menurun

J.  PENGHASILAN NETO

1. Penghasilan Neto dalam Negri

2. Penghasilan Neto luar Negri

3. Jumlah Penghasilan Neto

K.  PENGHASILAN KENA PAJAK

4. Kompensasi Kerugian

5. Penghasilan Kena Pajak

L.  PPh TERUTANG

6. PPh Terutang

7. Pengembalian / pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan

8. Jumlah PPh yang terutang

M. KREDIT PAJAK

9. PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain

10.  a. PPh yang harus di bayar sendiri

b. PPh yang dipotong / lebih dipungut

11. PPh yang dibayar sendiri

a. PPh pasal 25

b. STP PPh pasal 25

c. Fiskal luar negri

d. PPh pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan

N.  PPh KURANG BAYAR / LEBIH BAYAR

12.  a. PPh yang kurang dibayar (pasal 29)

b. PPh yang lebih bayar (PPh pasal 28 A)

O.  PERMOHONAN

13. Jumlah yang lebih dibayar pada angka 12b Mohon:

– Drestitusikan

– Diperhitungkan dengan utang pajak yang akan datang

P.  ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA.

14.  Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan:

a. 1/12 X jumlah pada angka 10a – 7

b. Perhitungaan dalam lampiran tersendiri.

Q.  LAMPIRAN

a. Neraca dan rugi laba tahun yang bersangkutan

b. Penghitungan angsuran PPh  pasal 25 tahun pajak berikutnya

c. Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

d. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)

e. Daftar penghitungan penyusutan / amortisasi

f.  ……………………………

 

R   PERNYATAAN

–   Tanda tangan Wajib Pajak / yang dikuasakan.

II.  Lampiran- lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.

Jumlah lampiran yang harus di sampaikan dan yang diteliti oleh fiskus (Kasubie SPT) yaitu meliputi enam buah lampiran. Yang meliputi (dapat dilihat dalam tabel 4.2):

Tabel 4.3

Lampiran-lampiran SPT Tahunan PPh

Wajib Pajak Badan

 

No Nama bentuk Formulir KODE FORMULIR KETERANGAN
I

01.

 

 

 

 

 

 

 

02.

 

 

 

 

03.

 

 

 

 

 

04.

 

 

 

 

05.

 

 

 

 

 

 

ll.

 

 

 

 

 

 

III.

 

01.

 

 

02.

 

 

03.

 

 

 

Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-1

 

 

 

 

 

Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir

1771-II)

 

 

Lampiran III SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-III)

 

 

 

Lampiran IV SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-IV)

 

 

Lampiran V SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-V)

 

 

 

 

Surat Setoran Pajak (PPh pasal 29)

 

 

 

 

 

Lain – Lain

 

Neraca dan laporan Rugi/laba

 

Surat Kuasa Khusus

 

 

Daftar harta dan perhitungan penyusutan / amortisasi.

 

KP.PPh.2.2.1-96

 

 

 

 

 

 

 

KP.PPh.2.2.2-96

 

 

 

 

KP.PPh.2.2.3-96

 

 

 

 

 

KP.PPh.2.2.4-96

 

 

 

 

KP.PPh.2.2.5-96

 

 

 

 

 

 

KP.PDIP.5.1

 

 

 

 

Diisi dan sampaikan bagi WP Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha.Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, for mulir ini diisi nihil dan wajib disampaikan.

 

Diisi dan disampaikan dalam hal ada pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang di tanggung pemerintah. Apabila tidak ada diisi nihil

Diisi dan di sampaikan dalam hal ada penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/ terutang luar negeri. Apabila tidak ada diisi nihil

 

Diisi dan disampaikan dalam hal terdapat deviden,bonus dan gratifikasi. Apabila tidak ada diisi nihil.

 

Diisi dan disampaikan WP Badan mengenali Daftar susunan pengurus/komisaris/Badan pemeriksa koprasi/daftar pemegang saham/pemilik modal, daftar cabang/ Badan anggota Koprasi.

 

Disampaikan apabila pada angka N.12 dari induk SPT menunjukan adanya PPh yang masih harus dibayar. Dalam hal nihil atau lebih bayar maka SSP nihil tidak perlu dilampirkan

 

 

 

Wajib disampaikan oleh WP

 

 

Disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh WP sendiri.

 

Disampaikan apabila WP melakukan penyusutan/ amortisasi

 

Berdasarkan pada hasil penelitian kelengkapan oleh fiskus, dan apabila SPT telah memenuhi kriteria pada tabel di atas maka SPT dinyatakan lengkap.

III. Pemindahan Angka Dari lampiran ke SPT Induk.

Pemindahan angka-angka ini meliputi lampiran-lampiran yang ada dalam SPT yaitu meliputi huruf:

  1. Penghasilan Neto
    1. Penghasilan Neto dalam Negeri (Diisi dari 1771-I bagian D Nomor 5)
    2. Penghasilan Neto luar Negeri (Diisi dari 1771- III kolom 5), diisi jika terdapat penghasilan.
      1. Kredit Pajak
      2. PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Diisi dari 1771-ll dan 1771-lll), diisi jika tadak ada pungutan/potongan.

Penelitian formal pemindahan angka-angka ini yang dilakukan oleh fiskus untuk melihat kecocokan angka-angka yang terdapat dalam SPT induk beserta lampiran-lampirannya.

Pentingnya melakukan penelitian formal ini adalah untuk mengawasi sejauh mana Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan formal dalam melakukan kewajibanya dibidang SPT. Unsur-unsur yang menjadi bahan penelitian formal oleh fiskus ini disusun sedemikian rupa dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan bagi fiskus dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memperhitungkan beban pajaknya.

Penelitian formal atas Surat Pemberitahuan Tahunan salah tulis dan atau salah hitung dilakukan untuk melihat apakan penjumlahaan serta pengurangan yang dilakukan Wajib Pajak telah benar atau tidak. Penelitian ini menghasilkan dua kelompok Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT Balance;
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT Unbalance.

SPT Unbalance ini delanjutnya dilakukan penyuntingan untuk disesuaikan sehingga menjadi balance dan kemudian dikirim ke operator untuk direkam ulang.

Hasil dari penelitian formal ini berupa:

  1. Dalam hal penilaian kelengkapan, apabila dalam SPT Wajib Pajak terdapat kekurangan maka SPT tersebut dikembalikan ke Wajib Pajak;
  2. STP dan Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT, dalam hal SPT yang semula Nihil/ Kurang Bayar setelah diteliti ternyata terdapat salah tulis dan atau salah hitung, sehingga menghasilakan tambahan pajak yang harus dibayar.
  3. STP, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahungn Pajak Penghasilan, tidak masuk atau terlambat disampaikan dan atau terlambat disetor.

 

K.2 Penelitian Material

Penelitian Material Surat Pemberitahuan Tahunan adalah kegiatan penelitian tentang kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan, Kebenaran penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pakak Keluaran dan Pengkreditan untuk Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya dan data lainnya. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Penelitian Material dilakukakn untuk melihat kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Fungsi pengawasan  Surat Pemberitahuan Tahunan akan terlihat lebih jelas dalam pelaksanaan teknis penelitian material. Untuk itu penulis akan menguraikan teknis penelitian material yang menyangkut fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana pengawasan.

Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan terdapat elemen-elemen untuk menghitung berapa beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan akan penulis uraikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008. Penelitian Material ini meliputi dari huruf  J sampai Huruf N, yaitu:

  1. Penghasilan Neto
  2. Penghasilan Neto dalam Negeri;
  3. Penghasilan dari usaha

– Laba Bruto Usaha

B. Penghasilan dari luar usaha

– Penghasilan Bruto

C. Pengurangan Penghasilan Bruto

2.  Penghasilan  Neto Luar Negeri;

3.  Jumlah Penghasilan neto

K. Penghasilan Kena Pajak

4.  Kompensasi Kerugian

5.  Penghasilan Kena Pajak

L. Pajak Penghasilan Terutang

6.  PPh terutang

  1. Pengembalian/ pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan.
  2. Jumlah PPh yang terutang

M. Kredit Pajak

9.  PPh yang dipotong/ di pungut oleh pihak lain

10.  PPh yang harus di bayar sendiri atau yang lebih dipotong/dipungut.

11.  PPh yang dibayar sendiri

a. PPh Pasal 25

b. STP PPh Pasal 25

c. Fiskal Luar Negeri

d. PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.

N.  PPh Kurang/ Lebih Bayar

12.  a. PPh yang Kurang dibayar (PPh pasal 29)

b. PPh yang Lebih bayar (PPh pasal 28A)

Melihat elemen-elemen untuk menghitung besarnya pajak yang terutang seperti diatas, fiskus harus memperlihatkan tiga unsur yang penting dalam hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana pengawasan, yaitu: Penghitungan, Perhitungan, Pembayaran. Mengenai unsur-unsur ini akan penulis uraikan sebagai berikut:

  1. Unsur Penghitungan

Yaitu unsur untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pengitungan ini dimulai dari penjumlahan laba bruto usaha dan penghasilan bruto dari luar usaha kemudian dikurangi pengeluaran penghasilan bruto. Penekanan dalam materi ini  adalah penelitian terhadab biaya-biaya yang diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto (Pasal 6 (1) UU PPh) dan biaya-biaya yang tidak diperkenankan mengurangi penghasilan bruto (Pasal 9 (1) UU PPh), hal tersebut diatas untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan.

Selanjutnya setelah dikurangi dengan pengurangan penghasilan bruto maka hasilanya akan menjadi penghasilan neto. Kemudian penghasilan neto ini dikompensasi dengan kerugian akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak, yang kemudian dikalikan tarif pasal 17 UU PPh, yang akhirnya menghasilkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak

.

  1. Unsur Perhitungan

Yaitu unsur yang memperhitungkan pajak yang telah di bayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipungut/ dipotong oleh pihak lain, yang digunakan sebagai pengurang pajak yang terutang dalam satu tahun, sehingga didapat tiga kemungkinan yaitu:

  1. Pajak yang masih harus di bayar
  2. Pajak yang lebih bayar
  3. Nihil

c.  Pembayaran atau pengembalian

Apabila terdapat selisih antar pajak yang terutang dalam satu tahun pajak dengan pajak yang telah di bayar dimana pajak yang terutang lebih besar maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Dan besarnya pajak yang masih harus dibayar ini harus telah dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasialan disampaikan.

Apabiala pajak yang terutang dalam satu tahun lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar maka terdapat selisih pajak lebih bayar, dan jumlah pajak yang lebih bayar ini diminta kembali oleh Wajib Pajak.

Bagi Wajib pajak dampak atau akibat yang diperoleh apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya diteliti secara material adalah:

  1. Peneliltian material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPKB,dalam hal terdapat pajak kurang bayar.
  2. Penelitian material atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPLB, dalam hal ternyata dari hasil penelitian itu terdapat kelebihan pembayaran pajak daripada yang seharusnya terutang.
  3. Penelitian material atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menghasilakan SKPN, dalam hal ternyata dari hasil penelitian jumlah pajak penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayar.
  4. Nota pemindahan ke Pemeriksaan dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang semula menyatakan Kurang Bayar atau Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar kelompok A dan B.

Perubahan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akibat penelitian diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan pemberitahuan hasil penelitian yang dilampirkan dengan SKP.

 

L. Kerangka Pemikiran

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah wajib SPT. Dalam kewajiban ini wajib pajak diwajibkan untuk mengisi dan mengirim SPT dengan benar. Defenisi kata benar dalam kalimat di atas adalah angka-angka yang diisikan dalam SPT harus sesuai dengan kenyataan atau keadaan usaha wajib pajak, setelah diisi dengan benar maka SPT harus dikirimkan kembali sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Dalam sistem pemungutan pajak yang berdasarkan Self Assessment terhadap perbedaan falsafah pemikiran yang mendasar dibandingkan dengan sistem Official Assessment yang menekankan pada aktivitas aparat perpajakan. Dalam sistem Self Assessment pemungutan pajak lebih merupakan perwujudan dari pengapdian kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dengan berlakunya sistem Self Assessment ini juga, peran aparat perpajakan secara berangsur beralih pada fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini menjadi begitu penting mengingat keberhasilan pelaksanaan undang-undang perpajakan antara lain diukur dengan meningkatkan penerimaan pajak ditentukan oleh tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Untuk lebih  memperjelas akan alur tujuan penulisan ini, penulis mencoba menggambarkan dalam suatu alur kerangka pemikiran tentang Pengawasan Fiskus Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura sebagai berikut.

Kerangka Pemikiran


BAB III

METODE PENELITIAN

 

A. Definisi Penelitian

Untuk menghindari salah pengertian dan pemahaman dari beberapa konsep yang ditulis, maka berikut ini secara singkat akan diuraikan konsep yang dimaksud.

a.  Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhintungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b.  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak.

c.  Pajak

Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) yang langsung dapat ditunjukkan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

d.  Penghasilan

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan.

e.  Fiskus

Fiskus adalah aparat perpajakan yang berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

f.   Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

 

B. Lokasi Penelitian

Yang menjadi tempat penelitian, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jayapura.

C. Teknik Pengumpulan Data

Kumpulan data, bahan-bahan literatur dan informasi yang relevan dengan penelitian yang dilaksanakan dikumpulkan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut:

g)      Studi Kepustakaan

Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan teori maupun konsep atau model yang bersumber dari buku dan tulisan atau karangan-karangan yang bersifat ilmiah yang dapat digunakan sebagai data atau bahan konseptual dalam rangka pemecahan masalah yang dibahas.

h)      Wawancara

Merupakan pengumpulan data melalui pertanyaan-pertanyaan secara lisan oleh penulis menyangkut objek yang diteliti.

i)        Observasi

Merupakan teknik pengamatan langsung oleh penulis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah penelitian.

D. Teknik Analisis Data

Data yang telah diperoleh kemudian dianalisa secara deskriptif.
BAB IV

PEMBAHASAN

 

A. Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak Jayapura

A.1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak

1. NAMA JABATAN                   : Kepala Kantor Pelayanan Pajak

2. IKHTISAR JABATAN            :

Mengelola pelaksanaan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.

3. TUJUAN JABATAN             :

Terwujudnya pelaksanaan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan di bidang perpajakan di wilayah wewenangnya sesuai dengan rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak.

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.1. Menetapkan rencana pengamanan penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan kegiatan ekonomi keuangan serta realisasi penerimaan pajak tahun lalu.

4.1.1.   Memberi petunjuk penyusunan rencana pengamanan penerimaan pajak kepada Kepala Subbag Umum dan para Kepala Seksi;

4.1.2.   Menerima, mempelajari dan menganalisa rencana pengamanan penerimaan pajak yang diajukan Kepala Subbag Umum dan para Kepala Seksi;

4.1.3.   Membahas konsep rencana pengamanan penerimaan pajak dengan Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi;

4.1.4.   Menugaskan Kepala Seksi PDI untuk menyelesaikan konsep rencana pengamanan penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak sesuai hasil pembahasan;

4.1.5.   Menerima, meneliti dan menandatangani rencana pengamanan penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diajukan Kepala Seksi PDI;

4.1.6.   Menugaskan Kepala Subbagian Umum untuk mengirimkan rencana tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pajak.

4.2. Menetapkan rencana pencarian data strategis dan potensial dalam rangka intensifikasi /ekstensifikasi perpajakan.

4.2.1. Menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, dan                  Kepala Seksi Pemeriksaan untuk menghimpun data dalam rangka intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan;

4.2.2. Membahas bersama para Kepala Seksi mengenai rencana pencarian data yang strategis dan potensial dalam rangka intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan;

4.2.3. Menugaskan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk membuat konsep rencana pencarian data;

4.2.4. Mengoreksi dan menetapkan rencana pencarian data berdasarkan hasil pembahasan;

4.2.5. Menugaskan Kepala Subbagian Umum untuk menggandakan dan mendistribusikan rencana pencarian data kepada para Kepala Seksi serta

 

 

 

A.2 Kepala  Subbagian Umum

1. NAMA JABATAN                 :  Kepala Subbagian Umum

2. IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan tugas pelayanan kesekretariatan dengan cara mengatur kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan untuk menunjang kelancaran tugas Kantor Pelayanan Pajak.

3. TUJUAN JABATAN            :

Agar terlaksananya urusan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, serta rumah tangga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN               :

4.1. Melaksanakan pengurusan surat masuk Kantor Pelayanan Pajak yang bukan dari Wajib Pajak.

4.1.1. Menugaskan Pelaksana untuk mencatat/merekam surat masuk pada buku agenda/aplikasi surat masuk dan menempelkan lembar disposisi serta menyerahkannya kepada Kepala Kantor;

4.1.2. Menugaskan Pelaksana untuk mencatat surat masuk yang telah didisposisi Kepala Kantor dan mendistribusikannya kepada Seksi terkait dengan menggunakan buku ekspedisi surat masuk.

4.2. Melaksanakan pengurusan surat keluar dari lingkungan Kantor Pelayanan Pajak.

4.2.1. Menugaskan Pelaksana untuk memproses surat keluar yang diterima dari masing-masing Seksi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak;

4.2.2. Menugaskan Pelaksana untuk memberikan nomor dan kode surat keluar;

4.2.3. Menugaskan Pelaksana untuk mengarsipkan surat keluar;

4.2.4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat keluar, baik secara langsung maupun melalui kantor pos.

4.3. Melaksanakan pemrosesan berkas/arsip umum (non Wajib Pajak).

4.3.1. Menerima arsip in aktif (non berkas Wajib Pajak) yang diserahkan oleh Seksi-seksi terkait dengan membuat berita acara;

4.3.2. Menugaskan Pelaksana untuk menyimpan dan menata arsip yang masih mempunyai nilai guna berdasarkan klasifikasi arsip yang berlaku dalam filing, box atau sarana penyimpan arsip lainnya;

4.3.3. Menugaskan Pelaksana untuk membuat daftar inventaris penyimpanan arsip;

4.3.4. Menugaskan Pelaksana untuk melayani peminjaman arsip dengan membuat bon peminjaman;

4.3.5. Memantau        dan    mengawasi     pelaksanaan    tugas  pemprosesan berkas/arsip.

 

 

A.3  Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi

1. NAMA JABATAN               : Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi

2. IKHTISAR JABATAN        :

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filing serta penyiapan laporan kinerja.

3. TUJUAN JABATAN             :

Terlaksananya urusan dukungan sistem informasi untuk mendukung kelancaran plaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.1. Menyusun Estimasi Penerimaan Pajak  berdasarkan potensi   pajak, perkembangan ekonomi dan keuangan.

4.1.1. Menerima disposisi dari Kepala Kantor mengenai Estimasi Penerimaan Pajak;

4.1.2. Menugaskan Pelaksana untuk mengkompilasi Estimasi Penerimaan Pajak dari seksi terkait;

4.1.3. Meneliti kompilasi Estimasi Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak dan meneruskannya kepada Kepala Kantor;

4.1.4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan Estimasi Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang telah ditandatangani Kepala Kantor ke Kantor Wilayah melalui Subbagian Umum.

4.2.   Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data.

4.2.1. Melakukan koordinasi dengan seksi terkait dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data;

4.2.2. Menugaskan Operator Console untuk melakukan administrasi data dari seksi terkait yang diterima/dikumpulkan;

4.2.3. Menugaskan Operator Console untuk melakukan pemilahan dan pendistribusian data yang diterima dari seksi terkait;

4.2.4. Menugaskan Pelaksana untuk merekam data dan melakukan validasi serta menatausahakan Berkas Data;

4.2.5. Menugaskan Operator Console untuk melakukan upload data elektronik dari pihak ketiga ke dalam Sistem Aplikasi Komputer.

4.3.  Melaksanakan pelayanan peminjaman data dan penyaluran informasi dalam rangka pemanfaatan data perpajakan.

4.3.1. Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan data alat keterangan yang dipinjam baik melalui Sistem Aplikasi Komputer dan atau melalui surat peminjaman dan melaksanakan penyajian data;

4.3.2. Menerima, meneliti dan menandatangani Peminjaman Berkas Data serta menugaskan Pelaksana untuk menyampaikan data kepada UnitPemanfaatan Data;

 

A.4  Kepala Seksi Pelayanan

 

1. NAMA JABATAN                 : Kepala Seksi Pelayanan

2. IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, dan kerjasama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. TUJUAN JABATAN            :

Terlaksananya penetapan dan penerbitan  produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, dan kerjasama perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Pelayanan Pajak yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

 

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN              :

 

4.1. Melaksanakan penerimaan dan penatausahaan surat-surat permohonan dari

 

wajib pajak dan surat lainnya.

 

4.1.1. Menugaskan Pelaksana untuk menerima surat permohonan dari wajib pajak

 

yang diterima melalui TPT dan memberikan tanda terima kepada wajib

 

pajak atau kuasanya serta meneruskan kepada seksi terkait;

 

4.1.2. Menugaskan Pelaksana untuk menerima dan menatausahakan surat

 

permohonan dari wajib pajak dan surat lainnya yang diterima melalui

 

sekretariat serta meneruskan kepada seksi terkait;

 

4.1.3. Menugaskan Pelaksana mencetak surat pengantar untuk surat permohonan

 

yang akan dikirimkan ke Kantor Wilayah dan atau Kantor Pusat;

 

4.1.4. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat tanggapan atas

 

permohonan wajib pajak dan surat lainnya yang menjadi kewenangan Seksi

 

Pelayanan.

 

4.2. Melaksanakan penyelesaian registrasi Wajib Pajak, Objek Pajak dan atau

 

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

4.2.1. Menugaskan Pelaksana untuk menyelesaikan proses registrasi Wajib

 

Pajak, objek pajak dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

 

4.2.2. Menugaskan Pelaksana untuk menyelesaikan proses pemberian Nomor

 

Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara

 

jabatan berdasarkan hasil kegiatan ekstensifikasi atau hasil pemeriksaan;

 

4.2.3. Menugaskan Pelaksana untuk melakukan pembuktian alamat dan membuat

 

Berita Acara Pembuktian Alamat dalam menyelesaikan proses pemberian

 

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib

 

pajak;

 

4.2.4. Menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan

 

Terdaftar (SKT), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan

 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam rangka pemberian

 

Nomor Objek Pajak (NOP);

 

 

A.5  Kepala Seksi Penagihan

1. NAMA JABATAN                 :  Kepala Seksi Penagihan

2. IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. TUJUAN JABATAN            :

Terlaksananya pencairan tunggakan pajak secara optimal dan tertib administrasi tata usaha piutang pajak untuk medukung tugas Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN              :

4.1. Menyusun penyesuaian rencana kerja tahunan Seksi Penagihan.

4.1.1.  Menerima tugas dari Kepala Kantor mengenai rencana penagihan pajak;

4.1.2. Menugaskan Pelaksana dan Juru Sita Pajak untuk meneliti dan menganalisis kemampuan beban kerja Juru Sita Pajak;

4.1.3. Menyusun konsep penyesuaian rencana penagihan pajak serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor.

4.2. Melaksanakan penatausahaan SKPKB / SKPKBT / STP / STB beserta lampirannya dan surat pembayaran pajak (SSP / STTS / SSB) beserta bukti Pemindahbukuan dalam rangka pengawasan tunggakan dan pelunasan pajak.

4.2.1. Menugaskan Pelaksana untuk menerima dan meneliti daftar pengantar surat ketetapan   pajak/STP/STB beserta lampirannya  (SKPKB/ SKPKBT/STP/STB) dari Seksi Pelayanan;

4.2.2. Menerima, meneliti, dan menandatangani daftar pengantar surat ketetapan pajak/STP/STB beserta lampirannya (SKPKB/SKPKBT/ STP/STB);

4.2.3. Menugaskan Pelaksana untuk menatausahakan daftar pengantar surat ketetapan pajak/STP/STB beserta lampirannya (SKPKB/SKPKBT/ STP/STB) yang telah disetujui dan meneliti tunggakan pajak dalam Sistem Aplikasi Komputer;

4.2.4. Menugaskan Pelaksana untuk meneliti surat pembayaran pajak  (SSP/STTS/SSB) dan Bukti Pbk dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi dalam Sistem Aplikasi Komputer serta menempelkan surat pembayaran pajak (SSP/STTS/SSB) dan Bukti Pbk pada SKPKB/SKPKBT/STP/STB.

4.3.  Melaksanakan penatausahakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas pelaksanaan SP dan SPMP.

4.3.1. Menerima dan meneliti daftar pengantar SSBP dari Seksi Pelayanan;

4.3.2. Menugaskan Pelaksana untuk membuat laporan penerimaan SSBP;

4.3.3. Menerima, meneliti dan menyetujui laporan SSBP untuk diteruskan dan dikompilasi oleh Subbag Umum.

 

A.6  Kepala Seksi Pemeriksaan

1. NAMA JABATAN                 :   Kepala Seksi Pemeriksaan

2. IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

3. TUJUAN JABATAN:

Terlaksananya rencana pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta tertib administrasi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.1. Melakukan penyesuaian rencana pemeriksaan pajak agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.

4.1.1. Menerima penugasan dari Kepala Kantor mengenai rencana pemeriksaan pajak dari Kantor Wilayah;

4.1.2. Meneliti dan menganalisis kemampuan beban kerja Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak;

4.1.3. Menugaskan Pelaksana untuk menyusun konsep penyesuaian rencana pemeriksaan pajak;

4.1.4. Menerima, meneliti dan memaraf serta menyampaikan konsep penyesuaian rencana pemeriksaan pajak kepada Kepala Kantor.

4.2. Menyusun Daftar Nominatif dan/atau Lembar Penugasan Pemeriksaan Wajib Pajak yang akan diperiksa.

4.2.1. Menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari Seksi Pengawasan Konsultasi dan/atau Fungsional Pemeriksa Pajak untuk seluruh jenis pemeriksaan dan Seksi Penagihan dalam rangka Delinquency Audit;

4.2.2. Menugaskan Pelaksana membuat Daftar Nominatif dan/atau Usulan Pemeriksaan Wajib Pajak yang akan diperiksa beserta Surat Pengantarnya;

4.2.3. Meneliti dan menyampaikan Daftar Nominatif dan/atau Usulan Pemeriksaan Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan persetujuan;

4.2.4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat dan Daftar Nominatif dan/atau Usulan Pemeriksaan Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Subbagian Umum.

4.3. Membuat usulan pembatalan Daftar Nominatif dan/atau Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) Wajib Pajak yang akan diperiksa.

4.3.1. Menerima usulan pembatalan pemeriksaan dari Fungsional Pemeriksa

4.3.2. Menugaskan Pelaksana untuk menelaah usulan pembatalan LP2 atau ralat Daftar Nominatif

 

A.7  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi

1.  NAMA JABATAN                :

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV

2. IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3.  TUJUAN JABATAN :

Terlaksananya pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak.

4.  URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.1. Meneliti Estimasi Penerimaan Pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan ekonomi dan keuangan.

4.1.1. Mempelajari Laporan Realisasi Penerimaan dan laporan Penerbitan Ketetapan Pajak;

4.1.2. Menugaskan AR untuk menyusun Estimasi Penerimaan Pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan ekonomi dan keuangan;

4.1.3. Menerima, meneliti dan merumuskan Estimasi Penerimaan dari AR ke dalam Estimasi Penerimaan Pajak serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor sebagai bahan estimasi penerimaan KPP.

4.2. Meneliti pengawasan kepatuhan formal Wajib Pajak serta penelitian dan analisa kepatuhan material Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

4.2.1. Menugaskan AR untuk melakukan pengawasan kepatuhan formal Wajib Pajak serta penelitian dan analisa kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan data pada Sistem Aplikasi Komputer (SIDJP/SAPT/ SISMIOP/SIG), Laporan Keuangan Wajib Pajak dan data lainnya;

4.2.2. Meneliti dan menyetujui usulan penerbitan Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak dan Nota Penghitungan dari AR berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya;

4.2.3. Meneliti, dan menyetujui usulan pembatalan penerbitan Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak dari AR apabila setelah dilakukan penelitian data tersebut tidak benar serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

A.8  Kepala Seksi Ekstentifikasi Perpajakan

1. NAMA JABATAN                 : Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan

2. IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan pengamatan potensi perpajakan, pencarian data dari pihak ketiga, pendataan obyek dan subyek pajak, penilaian obyek pajak dalam rangka ekstensifikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. TUJUAN JABATAN :

Terlaksananya kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang efektif dan optimal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.1. Menyusun konsep rencana kerja pendataan (pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data) obyek dan subyek pajak.

4.1.1.   Menerima tugas penyusunan konsep rencana kerja pendataan  (pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data) obyek dan subyek pajak dari Kepala Kantor;

4.1.2. Mengidentifikasi bahan penyusunan konsep rencana kerja pendataan  (pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data) obyek dan subyek pajak;

4.1.3. Menugaskan Pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan konsep rencana kerja pendataan (pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data) obyek dan subyek pajak meliputi Data Monografi, Daftar Hasil Rekaman (DHR) Lama, Data Grafis/Peta dan bahan pendukung rencana kerja lainnya;

4.1.4. Melakukan pembahasan untuk menyusun konsep rencana kerja pendataan bersama Pejabat Fungsional Penilai PBB dan Pelaksana;

4.1.5. Menyusun konsep rencana kerja pendataan sesuai hasil pembahasan;

4.1.6. Menyampaikan konsep rencana kerja pendataan tersebut kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani.

4.2. Melaksanakan pendataan dan menatausahakan hasil pendataan (pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data) obyek dan subyek pajak.

4.2.1. Menerima tugas pendataan dan menatausahakan hasil pendataan dari Kepala Kantor;

4.2.2. Mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan;

4.2.3. Menugaskan Pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan;

4.2.4. Menyusun konsep pedoman pelaksanaan pendataan;

4.2.5. Menyampaikan pedoman pelaksanaan pendataan kepada Kepala Kantor;

4.2.6. Melaksanakan dan atau mengarahkan Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pendataan obyek dan subyek pajak (antara lain: NPWP, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)/Lampiran SPOP (LSPOP), Peta Blok, Peta Kelurahan, dan foto digital)

 

B.1 Analisis Deskriptif terhadap Data.

Pada bagian ini penulis akan memaparkan keadaan data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Tabel  A.2

Keadaan Surat Pemberitahuan Tahunan

Pajak Penghasilan

Tahun 2006 – 2008

No Jenis Pajak Wajib Pajak SPT Kiriman ke WP SPT Masukan
2006 2007 2008 2006 2007 2008 2006 2007 2008
1

 

2

 

3

Perorangan

 

Badan

 

Pasal 21

6,134

 

3,146

 

5,846

6,719

 

3,603

 

6,553

6,719

 

3,603

 

6,553

6,134

 

3,146

 

5,846

6,719

 

3,603

 

6,553

6,719

 

3,603

 

6,553

3,129

 

1,919

 

3,211

2,411

 

1,381

 

2,240

 

 

2,926

 

1,800

 

2,716

 

TOTAL 15,126 16,875 16,875 15,126 16,875 16,875 8,254 6,032 7,442

Sampai dengan Semester I

Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Jayapura

 

Berdasarkan pada tabel 4.1. maka kita dapat melihat bahwa jumlah Wajib Pajak mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2006 ke tahun 2007,sedangkan tahun 2008 tidak mengalami perubahan. Peningkatan pada tahun 2007 yaitu sebesar 1,749 atau 11,56% dengan perincian, Wajib Pajak Perorangan meningkat sebesar 585 atau 9,54%,Wajib Pajak Badan meningkat sebesar 475 atau 15,10% dan Wajib Pajak Pasal 21 sebesar 707 atau 12,09%.

Sedangkan dari tabel di atas dapat dilihat bahwa SPT yang dikirim ke Wajib Pajak adalah sesuai dengan data dan jumlah Wajib Pajak yang ada. Hal ini menandakan bahwa fiskus berupaya untuk melakukan pengawasan lewat SPT kirim ini agar wajib Pajak dapat memasukan SPT-nya sesuai dengan ketentuan.

Dari tabel 4.1 dapat dilihat juga bahwa SPT yang masuk kembali ke Kantor Pelayanan  Pajak Jayapura tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak yang ada. Dimana dari jumlah Wajib Pajak Perorangan pada tahun 2006 yang berjumlah 6,134,ternyata dari jumlah tersebut tidak semuanya memasukan SPT-nya, yang masuk hanya 3,129 atau 51%, sedangkan pada tahun 2007 SPT yang masuk dari 6,719 Wajib Pajak Perorangan hanya 2,411 atau 35,88% ini berarti SPT yang masuk mengalami ini berarti SPT yang masuk mengalami penurunan yang cukup besar. Pada tahun 2008 jumlah Wajib Pajak Perseorangan 6,719 SPT yang masuk 2,926 atau 43,55%.Jika di bandingkan dengan tahun 2007 maka SPT yang masuk mengalami peningkatan, namun tidak demikian jika di bandingkan dengan tahun 2006 ternyata tahun 2007 SPT masuk masih kecil dari tahun 2006.

Demikian juga dengan SPT masuk Wajib Pajak Badan, pada tahun 2006  dari jumlah Wajib pajak Badan 3,146 ternyata SPT yang masuk hanya 1,191 atau 61% dari jumlah Wajib Pajak yang ada, dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak Badan 3,603 ternyata SPT yang masuk hanya 1,381 atau 38,33% dengan kata lain mengalami penurunan sebesar 22,67% dari tahun 2007. Sedangkan pada tahun 2008 dari 3,603 Wajib Pajak Badan, SPT yang masuk berjumlah 1,800 atau 49,96%  yang berarti terjadi peningkatan dari tahun 2007 sebesar 11,68% namun angka ini masih di bawah presentase tahun 2006.

Hal yang sama juga terjadi pada SPT Pasal 21. yang mana SPT masuk juga tidak sebanding dengan SPT yang dikirim ke Wajib Pajak yaitu, pada tahun 2006 dari jumlah Wajib Pajak 5,846 ternyata SPT yang masuk 3,211 atau 54,93%, dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak 6,553 SPT yang masuk 2,240 atau 34,18% yang berarti mengalami penurunan sebesar 20,75% dari tahun 2006. Dan pada tahun 2008 dari Wajib Pajak 6,553, SPT yang masuk berjumlah 2,716 atau 41,45% yang berarti naik 7,27% dari tahun 2007, tetapi masih 13,48% di bawah tahun 2006.

Selanjutnya penulis akan memaparkan data SPT kempos (kembali Pos) dan SPT di tegor.

 

Tabel B.2

SPT Kempos dan SPT di Tegor

Tahun 2006 – 2007

No. Jenis PajaK Wajib Pajak SPT Kempos SPT Di Tegor
2006 2007 2006 2007 2006 2007
 

1

 

2

 

3

 

Perseorangan

 

Badan

 

Pasal 21

 

 

6,134

 

3,146

 

5,846

 

6,719

 

3,603

 

6,553

 

470

 

518

 

69

 

1,146

 

744

 

2,790

 

15

 

 

164

 

534

 

271

 

281

 

TOTAL 15,126 16,875 1,057 4,680 179 1,086

Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Jayapura

 

Berdasarkan tabel 4.2 dapat dilihat bahwa SPT Kempos dan SPT di tegor dari tahun 2006 sampai tahun 2007 mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2006 terjadi 470 SPT Kempos dari 6,134 SPT yang di kirim ke Wajib Pajak Perorangan atau 7,66% dari jumlah Wajib Pajak, sedangkan pada tahun 2007 meningkat sebesar 676 SPT Kempos menjadi 1,146 atau 17,06% dari jumlah Wajib Pajak 6,719. Demikian juga dengan SPT di Tegor pada tahun 2006 sebanyak 15 atau 0,2% dari jumlah Wajib Pajak 2006. Dan pada tahun 2007 terjadi 534 SPT di Tegor atau 7,95% dari jumlah Wajib Pajak tahun 2007 sebesar 6,719.

Untuk Wajib Pajak Badan pada tahun 2006 terjadi SPT Kempos sebanyak 518 atau 16,47% dari jumlah SPT yang di kirim pada tahun 2006, dan tahun 2007 meningkat menjadi 744 atau 20,65% dari 3,605 Wajib Pajak Badan. Sedangkan pada tahun 2006 tidak terjadi SPT di tegor, namun pada tahun 2007 ternyata ada 271 atau 7,52%  SPT di Tegor dari jumlah Wajib Pajak sebanyak 3,603.

Seperti halnya Wajib Pajak Badan maka Wajib Pajak Pasal 21 juga mengalami hal yang serupa. Dimana pada tahun 2006 terjadi 69 atau 1,18% SPT Kempos dan tahun berikutnya meningkat dengan angka cukup mencolok yaitu sebesar 2,790 atau 42,58% dari jumlah Wajib Pajak, atau mengalami peningkatan sebesar 41,40%. Dan untuk SPT ditegor pada tahun 2006 terdapat 164 atau 2,8% dari Wajib Pajak yang ada.


BAB V

PENUTUP

Sebagai akhir dari skripsi ini maka penulis memberikan beberapa kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut:

5.1 Kesimpulan

Dari hasil analisa deskritif terhadap data maka dapat diketahui bahwa jumlah Wajib Pajak terjadi peningkatan pada tahun 2007 sebanyak 11,56%, sedangkan pada tahun 2008 tidak terjadi penambahan jumlah Wajib Pajak.

Pada jumlah Wajib Pajak Badan terjadi juga peningkatan jumlah Wajib Pajak pada tahun 2007 dari 3,146 pada tahun 2006 menjadi 3,603 pada tahun 2007 yang artinya ada peningkatan sebesar 475 atau 15,10%.

Untuk SPT Kempos dan SPT ditegor terhadap Wajib Pajak pada tahun 2006-2007 terjadi peningkatan yaitu, untuk SPT Kempos sebesar 16,47% dan SPT di Tegor sebesar 7,12% dari jumlah Wajib Pajak.

Penelitian Formal akan menghasilkan Surat Tagihan Pajak dalam hal, SPT terlambat masuk, terlambat setor pasal 29, dan SPT salah hitung yang menghasilkan tambahan pajak yang masih harus di bayar.

Penelitian Material menghasilkan SKPKB, SKPLB dan SKPKBT.Apabila diteliti secara material dan terdapat SPT yang lebih bayar, maka oleh fiskus SPT tersubut disampaikan kebada bagian pemeriksaan.

5.2 Saran-saran.

Berdasarkan pada hasil analisa deskritif maka penulisan sarankan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jayapura untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan tergadap Wajib Pajak sebab jika dilihat dari hasil analisa, maka SPT yang masuk sangat kurang dari jumlah Wajib Pajak yang ada dan jumlah SPT yang ditegor cukup tinggi.

Terhadap hasil penelitian oleh Fiskus maka di sarankan agar hasil-hasil tersebut dapat segera diinformasikan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat segera memenuhi kewajibannya berkaitan dengan hasil penilitian tersebut.

 

Mengingat bahwa kegiatan, penelitian formal dan penelitian material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan merupakan tugas yang berhubungan dengan Wajib Pajak maka diharpkan dapat membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dan bagi Fiskus sendiri diharapkan dapat memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Achmad Tjahjono, Mahagiyani, PERPAJAKAN INDONESIA, PT RajaGratindo Persada, Jakarta, 2001

Boediono, Uraian Dasar Pajak Negara (Umum) dan Administrasinya Jilid I, Berita Pajak, Jakarta 1982

Brotodihardjo, Santoso, Pengantar Ilmu hukum Pajak, Eresko, Bandung, 1971

Departemen Keuangan RI, Panduan Materi Penyuluhan Perpajakan, Direktorat Jendral Pajak, Buku VI, Jakarta, 1991

Direktorat Jendral Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/1991 tentang Tata cara Penelitian Surat Pemberitahuan, Jakarta, 1991.

Departemen Keuangan RI, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 1994

Departemen Keuangan RI, Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, 1996.

Departemen Keuangan RI, Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasialan Wajib Pajak Badan, Derektorat Jenderal Pajak, Jakarta 1996.

Direktorat Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/1996 tentang Tata cara Peneriman, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, Jakarta, 1991.

Erly Suandiy, PERENCANAAN PAJAK, Salemba Empat, Jakarta, 2004

Gunawan, HIMPUNAN PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 1995 (KUP, PPH, PPN), Elex Media Komputindo, Jakarta, 1995

Husein Umar, RISET AKUNTANSI, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Mardiasmo, PERPAJAKAN, Andi , Yogyakarta, 2001

Mohamad Zain, MANAJEMEN PERPAJAKAN, Salemba Empat, Jakarta, 2003

Siagian, FILSAFAT ADMINISTRASI, Gunung Agung, Jakarta, 1980

Soemarno, PROSPEK DAN FAKTOR PENENTU REFORMASI PERPAJAKAN, Bina Rena Pariwara, Jakarta, 1990

Soflandi, IKTISAR KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, Jakarta, 1990

Soebakir, Moch, PETUNJUK PRAKTIS PERPAJAKAN, Berita Pajak, 1996

UNDANG-UNDANG PAJAK TAHUN 2000, Salemba Empat, Jakarta, 2001

Prawiro, Radius, Faktor Penentu Reformasi Pajak, Bina Pembangunan, Jakarta, 1989

Reksohadiprojo, Sukanto, Organisasi Perusahaan, BPFE, Yokyakarta, 1990

Wirawan B.Ilyas, Ricard Burton, HUKUM PAJAK, Salemba Empat, Jakarta, 2004

 

 


[1] Wiriawan B. Iliyas,Richard Burton, Hukum Pajak, Salemba Empat,2004, Hal 1

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Halo dunia!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Dipublikasi di Tak Berkategori | 1 Komentar